DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

(Berakhirnya Predikat Putus Sekolah)



DAK ( Dana Alokasi Khusus )

Kabupaten Bojonegoro
Apa itu DAK ( Dana Alokasi Khusus) ? Sesuai dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa:

“Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.” 
Tujuan Pengalokasian DAK

Tujuan pengalokasian DAK antara lain untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik yang menjadi prioritas nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi guna menyerasikan laju pertumbuhan antardaerah serta pelayanan antarsektor. Kabupaten yang memberikan bantuan DAK dalam bidang pendidikan,salah satunya adalah kabupaten Bojonegoro. Kabupaten ini memberikan bantuan DAK kepada siswa/siswi SMA/SMK/MA di Bojonegoro guna mendukung program pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk gerakan ayo sekolah. Sehingga siswa SMA/SMK/MA tidak ada alasan lagi untuk putus sekolah.

Asal DAK 

DAK ini merupakan bagi hasil minyak dan gas daerah Bojonegoro, sebagai daerah yang mempunyai potensi minyak yang melimpah. Jumlah bantuan akan terus meningkat seiring dengan produksi minyak di Blok Cepu yang ditargetkan mencapai 165 barrel per-hari. 

Proses Pencairan DAK

Mengenai proses pencairan DAK di kabupaten Bojonegoro yang berpedoman pada perbub Nomer 10 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan adalah bagi siswa kelas X dan XI penerimaan dana dimasukkan dalam tabungan BPR,dan pencairannya ada rekomendasi dari sekolah. Bagi siswa kelas XII langsung diterimakan pada siswa melalui desa siswa tersebut.


Kegunaan DAK Secara Ideal

1. Sebagai bantuan dari pemerintah,guna mengurangi angka putus sekolah di kabupaten Bojonegoro
2. Memenuhi kebutuhan sekolah bagi siswa/siswi SMA/SMK/MA di kabupaten Bojonegoro


Kegunaan DAK Secara Riil

DAK sebenarnya merupakan bantuan dari pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dimanfaatkan sebagai mana mestinya,namun bagi beberapa siswa/siswi yang kurang berpendidikan tidak mengindahkan hal tersebut. Mereka menggunakan dana tersebut untuk membeli barang-barang yang tidak diperlukan untuk sekolah. Diperlukan laporan dan pengevaluasian tindak lanjut dari pihak sekolah untuk meminimalisir kejadian tersebut.


Begitulah sebagian informasi mengenai DAK (Dana Alokasi Khusus), Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah memberikan bantuan bagi siswa/siswi SMA/SMK/MA untuk biaya pendidikan. Terima kasih juga saya ucapkan untuk Bapak Purnomo Wahyudi selaku guru Prakarya SMAN 1 Bojonegoro yang telah memberikan saya tugas berkarya dalam media blogger. 

Tidak ada komentar

TUNAS MUDA MUTIARA INDONESIA

TUNAS MUDA MUTIARA INDONESIA Oleh : Sonia Jasmine Badjree Jika kegelapan menyelimuti penglihatan Tak mungkin kami bergidik Jika p...